Categories

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Agustus 2010

"Pengakuan Kemerdekaan dibalik MoU Helsinsky”

Freedom atau kebebasan yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan merdeka, merupakan hak kodrati manusia untuk terbebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan. 17 Agustus 45 tanggal proklamasi kemerdekaan indonesia yang kemudian setiap tahunnya di peringati sebagai hari kemerdekaan Indonesia, walaupun secara dejure pengakuan kemerdekaan Indonesia bukanlah pada tanggal tersebut.

Kerajaan Belanda baru mengakui 17 Agustus 45 sebagai hari kemerdekaan RI pada 15 Agustus 2005 yang disampaikan menlu Bernard Bot mewakili kerajaan Belanda. dia menegaskan, kehadirannya pada upacara Hari Ulang Tahun RI ke-60 dapat dilihat sebagai penerimaan politik dan moral bahwa Indonesia merdeka pada 17-8-1945.

Atas nama Belanda ia juga meminta maaf Selama hampir 60 tahun Belanda tidak bersedia mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda menganggap kemerdekaan Indonesia baru terjadi pada 27 Desember 1949, yaitu ketika soevereiniteitsoverdracht (penyerahan kedaulatan) ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam. Di Belanda selama ini juga ada kekhawatiran bahwa mengakui Indonesia merdeka pada tahun 1945 sama saja mengakui tindakan politionele acties (agresi militer) pada 1945-1949 adalah ilegal.

Ironi, dialektika yang terjadi berjalan seperti langkah bidak catur, diwaktu yang sama 16 Agustus 2005 Belanda mengakui 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan dengan resiko agresi militer mereka pada waktu itu adalah illegal, dan itu hanya berjarak satu hari dari hari penandatanganan MoU antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) 15 Agustus 2005 di Helsinsky, Finlandia. Dan layaknya pewaris tunggal pasca kembalinya penjajah ke Negara masing masing (Belanda-Jepang) bangsa Indonesia mewarisi semua peninggalan penjajah. Sistem pendidikan, hukum, politik dan lain lain. Dan semuanya merupakan warisan dari Sang penjajah yang dulunya kita musuhi.

Apa sebenarnya makna kemerdekaan yang telah kita rayakan setiap tahun itu?. Apakah yang kita rayakan selama ini adalah semangat golongan muda yang telah mendesak soekarno di rengasdengklok Batavia pada 16 Agustus 1945 untuk segera memproklamirkan kemerdekaan RI yang tertulis di atas secarik kertas?, atau semangat menyatakan diri sebagai bangsa merdeka (defacto) dalam artian penolakan terhadap berbagai bentuk penjajahan?.
Tentu saja jawabannya akan beragam, sesuai dengan warna warni sejarah silam dan political will pemerintah RI dalam memaknai daerah daerah lain di luar pulau Jawa.

Aceh misalnya, dalam sejarah proklamasi kemerdekaan Aceh memiliki sejarah luar biasa sebagai daerah modal. Daerah modal kemerdekaan itu tidak hanya persoalan pembelian pesawat seulawah, Radio Rimba Raya dan juga Komando Militer Akademi (KMA) Bireuen. Klaim sebagai satu satunya daerah yang berdaulat, modal, merdeka dan bagian tidak terpisah dari RI menjadi sejarah besar masyarakat Aceh sebelumnya karena pengakuan belanda terhadap kemerdekaan RI adalah pada tahun 1949.

Dan sebutan Aceh sebagai daerah modal pasca 2005 tentu saja sudah kurang tepat karena belanda telah mengeluarkan pernyataan bahwa 17 Agustus 1945 lah hari kemerdekaan RI, jadi secara inplisit semua daerah telah dinyatakan dalam status sama pasc aproklamasi.
Mungkin dari sudut pandang pemerintah pusat penguatan integritas bangsa dan Negara secara sentralistik adalah solusi damai kemerdekaan, tidak ada lagi riak-riak pemberontakan kekhususan, apalagi ingin merdeka. Segala upaya akan dilakukan, mulai penghilangan dan pengaburan fakta sejarah, pendekatan penguatan militerisme, penyebaran virus-virus ke masyarakat bawah hingga politik warisan “adu domba/devide et impera” akan terus di lakukan.

Lain lagi bila kita melihat dari sudut pandang daerah, seperti Aceh yang terkesan pasca MoU ingin dipenuhi segala point point yang telah di janjikan dengan asumsi dangkal “kekahwatiran” Jakarta akan terwujudnya self government dalam bahasa lainnya federal. Self goverment adalah cita cita perjuangan yang paling minimal setelah sebelumnya mereka (GAM) berjuang untuk memerdekakan Aceh. sama seperti beberepa daerah lain di Indonesia dan bahkan belahan dunia lain. Namun ketika secara terang terangan telah terjadi pengkhianatan terhadap MoU oleh para pihak dengan korban ke sekian kalinya adalah rakyat Aceh, kemanakah rakyat Aceh harus mencari keadilan?. Di saat CMI sebagai lembaga mediasi perdamaian yang turut di amini oleh Uni Eropa turut diam beserta para pihak, siapa lagi yang dapat di percaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan Aceh. 15 dan 17 Agustus adalah damai dalam kemerdekaan RI, dan itu harga mati.

Maka secara serentak akan dapat disaksikan berbagai macam event perayaan damai-kemerdekaan berlangsung tanpa makna dan esensial substantive dari apa yang sedang di rayakan itu baik perayaan MoU maupun kemerdekaan Republik Indonesia.

Disamping beberapa harapan yang berujung kepada kekecewaan, juga ada berbagai macam kekhawatiran yang akan terjadi seandainya kondisional degradasi dan ketidakpedulian terhadap permasalahan social dan politik akan terus berkembang yaitu akan lahirnya generasi bangsa yang sami’na wa ata’na ketaatan terbatas pada informasi searah yang di dapatkan, dan kondisi tersebut adalah neraka bagi dunia demokrasi sesungguhnya, dan syurga dunia bagi demokrasi jadi jadian atau demokrasi yang beberapa silanya hanyalah hasil dari kesepakatan tawar menawar politik antar beberapa golongan aliran klasik pada waktu itu.

Maka dari itu sudah saatnya seluruh elemen masyarakat mulai melakukan proses penyadaran diri dimulai dari dalam, sekitar dan lingkungannya hingga menjadi Aceh yang tersadarkan terhadap model model baru pendidikan pembodohan dan system system pengkhianatan. Dan jangan lupa bahwa Aceh dengan Belanda belum selesai.

Oleh : Muhammad Amin

Rabu, 26 Mei 2010

Tanggapan Terhadap OMS atas Judicial Revieuw Pasal 256 UUPA

”Masa konflik, Dahulu seakan Aceh satu, dan dalam kaitannya dengan Indonesia selalu dikotomis.” adalah statment keterusterangan Otto syamsyudin Ishak yang mengakui bahwa dulu OMS (Organisasi masyarakat Sipil) Aceh seakan bersatu dan menjadikan Jakarta sebagai musuh bersama sebagai pemerintah pusat yang notabenenya telah mengkhianati dan mendhalimi rakyat Aceh. Dan ternyata TIDAK!. Dengan bahasa lain, banyak diantara mereka yang setengah hati untuk mengiyakan dikotomis dengan jakarta dan mulai menampakkan wajah aslinya.

Dilematis, namun apa hendak dikata ketika dulunya orderan gerakan idiologis rakyat berkata lain, yaitu idiologi ”Pembebasan” dalam artian hilangnya dependensial ekonomi, hukum dan politik yang menjarah dan memaksa secara dominatif dan diskriminatif terhadap hak-hak rakyat Aceh. Padahal jelas dalam asas konstitusi Republik Indonesia di pasal 3 dan 5 pancasila disebutkan bahwa persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukanlah kesatuan dalam artian sentralistik dan kapitalisasi dengan menjarah hasil alam di daerah.

Dengan varian idiologi pun ketika itu berbagai elit politik di Aceh bertahan dan mencoba bertopeng dengan menjual isu kolektif rakyat untuk menampakkan eksistensinya demi tujuan tertentu.

Seolah dimakan masa dan reasoning ”lelah”, yang menamakan dirinya elemen masyarakat sipil Aceh yang merasa harus melunak dengan jakarta ketika mentalitas perjuangan idiologi dalam topeng kepura-puraan dipaksa untuk dibuka dan menampakkan wujud aslinya.

Terlepas dari berbagai asumsi pedagogi (kepandaian menghasut) elit sekarang ini, rakyat sudah dapat melihat jelas ”siapa” yang tetap konsisten memperjuangkan target capaian kolektif rakyat Aceh. Pasca konflik atau pasca penandatanganan MoU, GAM secara terbuka telah menyelesaikan beberapa hal yang telah dijanjikan sebagai agenda utama rekonsiliasi, mulai dari reintegrasi kombatan kembali ke masyarakat sipil sampai dengan decomisioning (pemusnahan senjata). Namun apa yang dilakukan oleh Pemeritah Pusat? walaupun dengan pengakuan yang sama terhadap UUPA yang notabenenya adalah bentuk baru dari pemunafikan dan pengkhianatan terhadap MoU dan rakyat Aceh.

Namun dengan pertimbangan bergaining sekarang ini, ketergesa-gesaan untuk mencoba meyudisial reviewkan UUPA secara parsial tanpa pertimbangan skala prioritas yang menyangkut dengan kepentingan rakyat sesuai MoU adalah tindakan konyol dan perbuatan syaitan. Bukankah Rasulullah dengan sangat jelas dan tegas telah mengingatkan kita ummatnya bahwa perbuatan tergesa-gesa dan sembrono adalah tindakan Syaitan, secara inplisitnya pelaku telah terjebak dalam settingan syaitan.

Amnesia akan menyebabkan elit-elit politik Aceh lupa substansial persoalan Aceh vis a vis Jakarta, Politik, kesejahteraan, keadilan dan idiologi kah? Atau memang murni tentang persoalan logika hukum?. Dengan tidak menafikan bahwa untuk mentransformasikan MoU ke Perundangan-undangan kita memerlukan Instrumen Hukum dan kelihaian logika hukum.

Berdasarkan historis konflik yang telah terjadi dalam beberapa fase, Aceh selalu dapat didiamkan dengan janji-janji manis. Sehingga dengan alasan keputusasaan dan perjuangan atas nama demokrasi yang hanya menjadi kedok atau manipulasi elit yang kalah dalam pertarungan politik sekarang ini bermunculan wacana upaya melakukan uji materil (yudicial review) terhadap pasal 256 UUPA tentang calon independen.

Menyangkut dengan rencana judicial review tersebut akan menjadi semakin krusial di Aceh, terlebih dalam sistem politik yang belum setle, dimana etika politik belum menjadi sandaran perilaku politik. Semestinya kekalahan politik dalam sebuah kompetisi harus dimaknai sebagai isyarat, bahwa mereka tidak mendapat legitimasi rakyat.

Namun sebaliknya judicial review pasal 256 bisa dianggap urgent, jika mekanisme demokrasi tidak mampu memunculkan pemimpin yang berkualitas. Ataupun, partai politik sudah tidak mampu memposisikan dirinya sebagai mata rantai yang sangat menentukan dalam proses rekrutmen politik dan tugas pokok lainnya. (TB. Massa Djafar: Grand Nanggroe: 26/4/2010).

Maka sungguh suatu fakta kemunduran dan pembodohan publik secara nyata, ketika kita melihat pemimpin Pemerintahan Aceh dan Kab/kota sekarang ini adalah figur-figur yang telah dianggap gagal oleh sekelompok orang yang menamakan diri elemen masyarakat sipil, termasuk Otto Syamsudin.

Pemerintah sekarang ini adalah figur-figur yang dulunya menempuh jalur independen. Jalur Independen telah terbukti gagal dalam artian tidak sanggup menampung aspirasi dan kepentingan publik secara riil dalam membawa rakyat menuju pintu kesejahteraan dan keadilan dalam bingkai kebersamaan. kegagalan jalur Independen tentu menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh masyarakat Aceh untuk tidak mengulangi kegagalan yang sama seperti filosofi keledai.

Berbicara otokrasi, oligarkhis dan keretakan rakyat (konflik horizontal), hal tersebut justru merupakan salah satu titik lemah dan rawan sebagai implikasi pasti dari relatifitas merebaknya calon independen. Ketiadaan mesin politik (partai politik) dan jauh dari dukungan parlemen dalam perihal mem back-up, menggerakkan, dan mengelola pemerintahan juga merupakan problematika real yang akan dihadapi kendatipun dia memenangkan pemilihan.

Ketidakhati-hatian dalam berdemokrasi dengan artian borderr less hanya akan menambah deretan panjang lahirnya pemimpin-pemimpin yang ”sembarangan”, seperti dalam berbagai ungkapan masyarakat ”kon jeut chit apa syam jeut mencalonkan droegeuh keu gubernur, karena nyan hak yang dijamin oleh konstitusi dan nyan wujud demokrasi”. Sungguh pendidikan politik yang sangat mencerdaskan rakyat untuk mendapatkan haknya, dengan beribu efek negatif lainnya yang tidak perlu terlalu dipersoalkan di Aceh dengan berbagai pertimbangan nilai positif.

Upaya dilakukannya yudicial review pasal 256 tentang calon perseorangan merupakan penghancuran cita-cita dan karakteristik perjuangan rakyat Aceh.

Apabila sosok personal tetap akan maju untuk melakukan hal tersebut dengan alasan pengupayaan demokrasi tentang penjaminan konstitusional terhadap hak warga negara secara individual. ada implikasi negatif terhadap rakyat banyak yang harus sangat diperhatikan, yaitu hilangnya kejelasan kewenangan DPRA yang tertera dalam UUPA pada pasal 269 ayat 3, yang menyebutkan bahwa: “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.”

Disamping itu juga pertaruhan hidup matinya hasil perjuang kekhususan yang telah menelan ribuan korban nyawa rakyat Aceh dengan bermunculannya person-person yang akan menghancurkan MoU sebagai capaian perjuangan tahap awal dengan cara mereduksi pasal per pasal UUPA tanpa keberpihakan terhadap MoU sebagai cita-cita perjuangan rakyat Aceh secara kolektif.

Secara objektif dan proporsional, harapan besar kepada partai yang memenuhi quota 5% kursi di parlemen baik PARNAS maupun PARLOK untuk dapat melakukan perekrutan calon kepala daerah provinsi dan Kab/Kota dengan prinsip opening bagi semua figur yang layak dan kompetitif dengan blue print logic dan sistemik untuk menjadi pemimpin Aceh di masa yang akan datang.

Semoga saja seluruh elemen sipil dan rakyat Aceh dapat melihat persoalan Aceh sekarang ini tidak hanya dengan kaca mata demokrasi individual dan kelompok, namun juga dapat menatap masa depan Aceh yang lebih baik dengan kaca mata demokrasi kebersamaan sebagai rakyat Aceh yang masih kenal dan sadar akan identitas ke Acehannya secara bermartabat, dan berdaulat.


oleh : Muhammad Amin, Amd